MUSI BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WA (24), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban yang berada di Kecamatan Batang Hari Leko. Saat itu, ibu korban terbangun untuk buang air kecil dan mendapati putrinya, SS (17), sudah tidak berada di rumah. Panik, ia segera memberi tahu suaminya.
Keesokan harinya, Rabu (30/7/2025), keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari adik korban berinisial AM. Dalam pesan itu, terdapat surat keterangan bahwa korban telah menikah siri dengan WA. Fakta ini mengejutkan pihak keluarga, sehingga mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan WA sebagai tersangka. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan di rumah pelaku.
“Benar, Satreskrim Polres Muba melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan dititipkan ke Rutan Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., mewakili Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran atas nama korban Mawar Melati, serta 1 lembar surat keterangan menikah siri atas nama Androw dan Mawar Melati.
Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muba untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama, sehingga setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan anak di bawah umur akan ditindak tegas.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu mengawasi anak-anak mereka dan tidak mudah terjebak dalam pergaulan yang berisiko tinggi. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak. Kepolisian akan menindak tegas setiap kasus yang merugikan hak anak,” tutup IPTU Hutahean.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.