Bobol Bengkel di Kayuara Sekayu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Muba

MUSI BANYUASIN – Jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah bengkel di Jalan Usman Bakar, Lingkungan II, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu. Pelaku diketahui bernama Kevin Dwi Saputra (22), warga Kelurahan Kayuara, Sekayu, yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (28/07/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi, pelaku masuk dengan cara membobol pintu depan bengkel milik korban, Davit Salindra, lalu menggasak berbagai barang berharga.

Adapun barang yang raib antara lain: 11 botol oli mobil, satu unit mesin las listrik, empat buah aki mobil, 42 kampas rem mobil, dua unit mesin bor, satu paket kunci shock, satu unit speaker 15 inch, satu tabung gas elpiji 5 kg, satu unit mesin gerinda, 26 kampas rem motor, tiga dongkrak, dan lima mesin gunting.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polres Muba. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S., S.H., kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kevin pada Sabtu (09/08/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalur 2, Kelurahan Kayuara, Sekayu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 kampas rem motor merek Corazone dan satu unit mesin bor merek Brushless yang diduga hasil curian.

“Sudah kita tahan tersangka ini, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., mewakili Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Selain itu, kepolisian juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan memperketat keamanan lingkungan maupun tempat usaha agar tidak menjadi sasaran tindak kriminal.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
62 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.