OKU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Alimin, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/34/VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 5 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing Apriyadi bin Maulana (30), seorang wiraswasta, warga Desa Talang Saba, Kecamatan Simpang Martapura, dan Candra Tobing bin Syaiful Wahid (35), seorang petani, warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten OKU Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket klip daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 16,03 gram serta 5 batang pohon ganja yang ditanam di kebun milik tersangka dengan panjang bervariasi, mulai dari 45 cm hingga 125 cm.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan tanaman ganja di wilayah Desa Tanjung Sari. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan kedua tersangka pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar AKP Alimin.
Penggeledahan dilakukan di rumah dan kebun tersangka, hingga ditemukan ganja siap edar beserta tanaman yang masih tumbuh. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan termasuk uji laboratorium, koordinasi dengan JPU, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambah Kasat Narkoba.
Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.