Spesialis Pencuri Kotak Amal Ditangkap Polisi di Masjid Nurul Huda Prabumulih, Sudah Beraksi di 13 Masjid

PRABUMULIH – Aksi nekat pencurian kotak amal kembali menggemparkan warga Kota Prabumulih. Seorang pria bernama Dimas Saputra (28), warga Perum Cahaya Prabu Indah 3, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil dibekuk polisi saat beraksi di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku kedapatan sedang mengeluarkan uang sebesar Rp728 ribu dari dalam kotak amal, padahal jumlah uang yang tersimpan di kotak amal masjid tersebut mencapai lebih dari Rp4,6 juta.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffy Juliansyah, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga bernama Sarlian (61), seorang petani sekaligus pelapor dalam kasus ini.

“Awalnya pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan dengan motor Honda Scoopy merah di sekitar masjid. Setelah tim mendatangi lokasi, ternyata benar, pelaku sedang mengambil uang dari kotak amal,” terang IPDA Nendri.

Dalam operasi cepat tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit kotak amal masjid

Satu buah tas hitam

Peralatan berupa obeng, tang, dan kunci pas

Satu dompet milik pelaku

Uang tunai Rp728 ribu hasil curian


Namun, hasil interogasi polisi mengungkap fakta mengejutkan. Dimas ternyata bukan pelaku baru. Ia diketahui merupakan spesialis pencuri kotak amal masjid, bahkan sudah beraksi di 13 lokasi berbeda, baik di Kota Prabumulih maupun Kabupaten PALI.

Beberapa masjid yang pernah menjadi sasaran pelaku antara lain Masjid Al-Mukhlisin Taman Siswa, Masjid Al-Ikhlas Gunung Kemala, Masjid Al-Hijrah Nias, Masjid Al-Taqwa Sukamenang, hingga Masjid Al-Ikhlas Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Dimas dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pengurus rumah ibadah agar lebih waspada dalam menjaga kotak amal, serta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar masjid.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
106 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.