Miris, Ibu di Lubuk Linggau Diperas Anak Kandung dengan Pisau: Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku

LUBUK LINGGAU, 20 Agustus 2025 – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kota Lubuk Linggau. Seorang ibu bernama Rohani (60) harus hidup dalam ketakutan akibat ulah anak kandungnya sendiri, SM (40), yang kerap melakukan pemerasan disertai ancaman dengan senjata tajam. Tak tahan lagi dengan perlakuan sang anak, Rohani akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau. Hanya dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sebilah pisau yang selalu digunakannya untuk menakut-nakuti sang ibu.

Kejadian terbaru bermula pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban yang juga tempat usahanya, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dalam kondisi emosi, pelaku mendatangi ibunya dan meminta uang secara paksa.

Awalnya korban menyerahkan Rp50.000, namun pelaku menolak dan semakin marah hingga menendang pintu rumah. Tak berhenti sampai di situ, SM kembali memaksa meminta tambahan Rp100.000 sambil menunjukkan sebilah pisau yang diselipkan di celana belakang. Merasa terancam, korban terpaksa menyerahkan uang tersebut agar pelaku segera pergi.

Menurut pengakuan korban, tindakan serupa sudah sering dilakukan oleh pelaku, bahkan hampir setiap hari. Ancaman dan pemerasan ini membuat korban tak sanggup lagi menanggung beban sehingga akhirnya memilih jalur hukum.

Menerima laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Ps. Kanitreskrim Aiptu Hengky Mirwadi bergerak cepat pada Jumat (15/8/2025) pukul 12.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan beserta sebilah pisau yang masih diselipkan di celananya.

Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti segera kami bawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur I untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Diketahui, korban membuat laporan resmi dengan didampingi anak-anak kandung lainnya serta Ketua RT setempat. Mereka sepakat menuntut agar pelaku diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kini, pelaku SM harus menghadapi konsekuensi hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman disertai kekerasan. Ancaman hukuman penjara pun menantinya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan dan ancaman dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir, bahkan jika dilakukan oleh anak kandung sendiri. Aparat kepolisian menegaskan akan terus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia, dari segala bentuk kekerasan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
76 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.