Musi Banyuasin – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lalan Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. BKI Kebun Sungai Sembilang yang terjadi di Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari tiga pelaku, dua di antaranya berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (15/08/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Para pelaku diketahui memanen sawit dengan menggunakan eggrek dan mengumpulkannya dengan dua buah tojok. Tidak tanggung-tanggung, hasil curian mencapai 1,47 ton atau sekitar 1.470 kilogram, yang kemudian dimuat ke dalam mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi B 9788 TAN.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Pajar Wono (28) dan Abi Hamzah (19), keduanya warga Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan. Keduanya mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya bernama Nurwahid, yang kini masih berstatus DPO.
Aksi pencurian ini berhasil digagalkan saat para pelaku hendak membawa hasil curian keluar dari lokasi. Anggota Polsek Lalan bersama tim keamanan patroli PT. BKI yang sedang melakukan pengawasan berhasil memergoki dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Polisi menyita 1 unit mobil pick up, 2 buah tojok, 1 lembar STNK, kwitansi timbang dari pabrik, serta 1,47 ton sawit hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material mencapai Rp 4.991.238. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Lalan untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Lalan IPTU Syazili, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H. membenarkan kejadian ini. “Setelah menerima laporan pada Sabtu (16/08/2025), kami langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Hasil penyidikan menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lalan, sementara polisi terus memburu satu pelaku yang melarikan diri.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat pencurian hasil perkebunan sawit kerap terjadi di wilayah Musi Banyuasin. Polsek Lalan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka kejahatan serupa di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.