Setahun Buron, Pelaku Curas dan Penggelapan di Muba Ditangkap Polisi dengan Tindakan Tegas

Musi Banyuasin – Setelah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelarian Nalefi Huzrin (25), warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya terhenti. Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus penggelapan itu ditangkap aparat Polsek Sanga Desa pada Minggu (17/8/2025).

Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka di Desa Macang Sakti. Saat proses penangkapan, Nalefi sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum berhasil mengamankannya tanpa korban jiwa.

Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahean, mewakili Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, menjelaskan bahwa Nalefi terlibat dua tindak pidana berbeda pada tahun 2024. Kasus pertama terjadi pada 18 Agustus 2024 di sebuah warung kopi Desa Macang Sakti. Korbannya, Aang Tranggono (24), seorang wiraswasta yang saat itu hendak menjual mobil truk Canter.

“Bukannya transaksi, korban justru menjadi sasaran curas. Korban dipukuli bahkan ditembak dengan senjata api rakitan, namun pelurunya tidak meledak. Setelah itu, mobil korban dibawa kabur oleh pelaku dan rekannya,” terang IPTU Hutahean, Rabu (20/8/2025).

Selain kasus curas, Nalefi juga dilaporkan dalam perkara penggelapan sepeda motor Honda Revo BG 3776 ACA milik Miftahudin (27) pada 13 Agustus 2024. Modus yang digunakan adalah meminjam kendaraan dengan alasan untuk menjemput ibunya, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan.

Setelah kedua kasus itu terungkap, Nalefi memilih kabur dan bersembunyi selama hampir satu tahun. Upaya pengejaran terus dilakukan aparat hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

“Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara,” tegas IPTU Hutahean.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polsek Sanga Desa dalam menindak tegas pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor bila mengalami tindak kejahatan serupa.

 

Musi Banyuasin – Setelah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelarian Nalefi Huzrin (25), warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya terhenti. Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus penggelapan itu ditangkap aparat Polsek Sanga Desa pada Minggu (17/8/2025).

Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka di Desa Macang Sakti. Saat proses penangkapan, Nalefi sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum berhasil mengamankannya tanpa korban jiwa.

Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahean, mewakili Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, menjelaskan bahwa Nalefi terlibat dua tindak pidana berbeda pada tahun 2024. Kasus pertama terjadi pada 18 Agustus 2024 di sebuah warung kopi Desa Macang Sakti. Korbannya, Aang Tranggono (24), seorang wiraswasta yang saat itu hendak menjual mobil truk Canter.

“Bukannya transaksi, korban justru menjadi sasaran curas. Korban dipukuli bahkan ditembak dengan senjata api rakitan, namun pelurunya tidak meledak. Setelah itu, mobil korban dibawa kabur oleh pelaku dan rekannya,” terang IPTU Hutahean, Rabu (20/8/2025).

Selain kasus curas, Nalefi juga dilaporkan dalam perkara penggelapan sepeda motor Honda Revo BG 3776 ACA milik Miftahudin (27) pada 13 Agustus 2024. Modus yang digunakan adalah meminjam kendaraan dengan alasan untuk menjemput ibunya, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan.

Setelah kedua kasus itu terungkap, Nalefi memilih kabur dan bersembunyi selama hampir satu tahun. Upaya pengejaran terus dilakukan aparat hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

“Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara,” tegas IPTU Hutahean.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polsek Sanga Desa dalam menindak tegas pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor bila mengalami tindak kejahatan serupa.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
49 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.