OKU Timur – Samsat Kabupaten OKU Timur bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan razia kendaraan bermotor yang dibarengi dengan sosialisasi program pemutihan pajak tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Adiwiyata, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Razia sekaligus sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Cabang Samsat OKU Timur Budi Kurniawan bersama Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Panca Mega Surya, S.H., M.H.. Dalam arahannya, Budi Kurniawan menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberi nama “Merdeka Pajak 2025” ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat.
“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pajak mati cukup lama, cukup membayar satu tahun saja. Jadi, tidak perlu lagi membayar tunggakan bertahun-tahun,” ujarnya.
Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II atau balik nama kendaraan dengan biaya nol rupiah. Bahkan, pajak progresif dihapuskan serta ada pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Program pemutihan ini berlangsung cukup lama, yakni mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Menurut Budi, antusiasme masyarakat semakin meningkat. “Alhamdulillah, sudah banyak warga yang memanfaatkan program ini. Bahkan, jumlah wajib pajak yang datang sudah meningkat dua kali lipat dibanding sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, AKP Panca Mega Surya menambahkan bahwa razia yang digelar bukan hanya untuk penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga sebagai sarana edukasi langsung kepada masyarakat agar tidak ketinggalan kesempatan emas dari pemerintah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat OKU Timur semakin sadar akan pentingnya taat pajak kendaraan. Selain membantu pemasukan daerah, pemutihan pajak juga meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan membayar tunggakan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Samsat menegaskan bahwa program “Merdeka Pajak” ini merupakan bentuk perhatian kepada masyarakat sekaligus dorongan untuk mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sumsel.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.