Palembang – Aksi penusukan brutal yang mengguncang warga Jakabaring, Palembang, akhirnya menemui titik terang. Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial MF (38), terduga pelaku penusukan terhadap J (42), yang tewas setelah empat hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, tepatnya di Jl. H.M. Ryacudu, Lorong Kebudayaan, Kelurahan 8 Ulu, Jakabaring. Menurut kesaksian IS (35), istri korban, pelaku mendatangi rumah mereka dan mengajak korban keluar. Namun, baru beberapa meter berjalan, pelaku tiba-tiba menghunus senjata tajam dan menghujani korban dengan tusukan.
“Korban ditikam berkali-kali di bagian dada, perut, punggung, dan paha kiri hingga jatuh bersimbah darah,” ungkap salah satu penyidik yang menangani perkara ini.
Korban segera dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang. Meski sempat mendapat perawatan intensif, luka parah yang dideritanya membuat nyawa korban tidak tertolong. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, J akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Penangkapan Kilat Pelaku
Kematian korban membuat tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak cepat. Hanya beberapa jam setelah kabar duka, tim yang dipimpin Kompol Robert Pardamean Sihombing, S.H., M.H., didampingi AKP Herry Yusman, S.H. dan Ipda Irwan, S.H., berhasil melacak keberadaan pelaku.
MF ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Jl. K.H. Azari, Lorong Sadar, Jakabaring. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau tajam sepanjang 10 cm, sebilah golok sepanjang 40 cm, serta pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian.
Polda Sumsel Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan
Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang merenggut nyawa orang lain.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Sumatera Selatan. Kami pastikan kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Johannes.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri. Polda Sumsel berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan adil,” ujarnya.
Kini, tersangka MF telah ditahan di Mapolda Sumsel dan berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi berharap, penangkapan ini menjadi pesan kuat bahwa kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, tidak akan mendapat toleransi di Sumatera Selatan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.