Satresnarkoba Polres OKU Timur Bongkar Kafe Terselubung di Tengah Hutan, Puluhan Ekstasi Diamankan

MARTAPURA – Aksi tegas kembali ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel. Kali ini, aparat berhasil mengungkap keberadaan sebuah kafe terselubung yang berada di tengah hutan Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dan berhasil mengamankan puluhan butir ekstasi beserta puluhan orang yang diduga terlibat pesta narkoba.

 

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, S.H. serta Kasi Humas AKP H. Edi Arianto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka utama berinisial HR (39), warga Desa Riang Bandung Ilir, Kecamatan Madang Suku II. Dari tangan HR, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 butir pil ekstasi warna biru bermotif Smurf dengan berat bruto 9,30 gram, satu botol plastik kecil warna putih, serta satu unit handphone.

 

“Dari 24 orang yang diamankan saat penggerebekan, satu orang HR ditetapkan sebagai bandar yang menjual ekstasi. Sedangkan 23 orang lainnya merupakan pengguna sekaligus pengunjung kafe, terdiri dari 11 laki-laki dan 12 perempuan,” terang Kapolres.

 

Lebih lanjut dijelaskan, hasil asesmen menyatakan 11 laki-laki akan menjalani rehabilitasi inap, sementara 11 perempuan terdiri dari 1 orang direhabilitasi inap, 10 lainnya menjalani rehabilitasi jalan dengan wajib lapor. Adapun satu orang perempuan berinisial AP, yang merupakan pemilik kafe, kini juga ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan tempat hiburan yang disalahgunakan untuk pesta narkoba.

 

Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan HR, ekstasi tersebut dibeli dalam 3 paket berisi 30 butir dengan harga Rp210 ribu per butir. Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati.

 

“Dengan ungkap kasus ini, setidaknya kami berhasil menyelamatkan 24 jiwa dari bahaya narkotika, jika diasumsikan satu orang mengkonsumsi satu butir ekstasi yang kami amankan,” tegas Kapolres.

 

Ia menekankan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selain itu, masyarakat diimbau agar berperan aktif dalam memberikan informasi, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

 

> “Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang terlibat, baik sebagai bandar, pengedar, maupun pihak yang mendukung aktivitas ilegal tersebut. Semua akan ditindak tegas sesuai hukum,” tandasnya.

 

 

 

Dengan terungkapnya kasus kafe terselubung ini, jajaran Polres OKU Timur berharap menjadi peringatan keras sekaligus edukasi bagi masyarakat agar menjauhi narkoba, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat dan warga dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
82 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.