MUARADUA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan.
Tersangka berinisial Guntari bin Siswan Masud (27), warga Desa Ulak Pandan, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,30 gram, yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok warna hitam merek Dji Sam Soe di lantai kamar.
Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka. Mendapati laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.
“Saat penggeledahan, anggota menemukan tiga paket sabu yang diakui langsung oleh tersangka sebagai miliknya. Seluruh barang bukti diamankan disaksikan tersangka dan warga setempat, sebelum dibawa ke Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain pemeriksaan dengan general screening drugs, interogasi terhadap tersangka dan saksi, serta penyitaan barang bukti untuk proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka yang berstatus pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
> “Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan, agar bersama-sama mewujudkan OKU Selatan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.