Palembang – Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Pasar Km. 5, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Kasus ini melibatkan seorang pedagang bernama Yufsikri (56), warga Kelurahan Lebung Gajah, yang diduga mengancam sesama pedagang bernama Iwan Rubianto (42), warga Kelurahan Sukabangun.
Kejadian bermula saat korban meminta terlapor untuk melunasi utang daging sebelumnya. Mendengar hal itu, terlapor diduga tersinggung dan sambil memegang sebilah pisau langsung melontarkan ancaman kepada korban. Peristiwa tersebut sempat memicu adu mulut hingga akhirnya berhasil dilerai oleh warga sekitar. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang hitam. Penyidik juga telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta terlapor untuk melengkapi proses penyidikan.
Kapolsek Kemuning, AKP Jailili, S.H., M.Si., menyatakan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. “Kami sudah mengamankan barang bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait. Selanjutnya berkas perkara akan diteruskan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polsek Kemuning menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kemuning.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.