PRABUMULIH – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polres Prabumulih. Pada Sabtu (23/8/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Nigata Simpang Perumahan Griya Prabu Damai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi seorang laki-laki bernama Murdiyono yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah identitas pelaku diketahui. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 butir pil ekstasi bentuk kodok warna hijau dengan berat bruto 4,33 gram, satu unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru doff tanpa plat nomor polisi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Arafah menuturkan, pelaku mengakui bahwa ekstasi tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang pengedar bernama AR di Desa Air Hitam, Kabupaten PALI, yang saat ini masih berstatus DPO. “Pelaku membeli barang tersebut dengan harga Rp220.000 per butir untuk kemudian diedarkan kembali,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Murdiyono dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
Satresnarkoba Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Arafah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, kita berharap dapat menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan terbebas dari narkotika di Kota Prabumulih,” pungkasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.