OKU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua orang pria ditangkap aparat kepolisian saat berada di pinggir jalan Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Dedi Arbain (36), wiraswasta asal Kelurahan Simpang Sender, dan Heriawan (44), petani asal Desa Sukarami, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah.
Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, S.H., menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Simpang Sender. “Mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dengan observasi lapangan. Saat tengah malam, anggota melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, salah satu tersangka, Dedi Arbain, sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat bruto 1,26 gram yang sempat dibuang tersangka ke tanah. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Oppo warna biru dongker, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk diedarkan bersama rekannya, Heriawan. Keduanya kemudian dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
AKP Alimin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengejar pemilik barang dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Kami sudah berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumsel dan JPU untuk melengkapi berkas perkara. Polres OKU Selatan berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Polres OKU Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. “Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambah AKP Alimin.
Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres OKU Selatan berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.