Polres Muara Enim Bekuk Dua Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi dari Desa Indramayu

Muara Enim – Malam yang tenang di Desa Indramayu, Kecamatan Panang Enim, mendadak pecah pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Di sebuah rumah sederhana, Sat Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat. Dua pria, inisial EC (40) dan RP (27), tak berkutik saat polisi menemukan puluhan paket narkotika di kediaman mereka.

Dari penggeledahan,Sat Narkoba Polres Muara Enim mengamankan 12 paket sabu seberat 25,44 gram, 4 butir pil ekstasi logo kodok warna hijau seberat 1,63 gram, serta sejumlah alat dan handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi. Tes urine terhadap keduanya pun menunjukkan hasil positif narkoba.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Narkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menegaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja, kedua tersangka sedang bersiap melakukan transaksi.

“Barang bukti yang kita sita jelas menunjukkan bahwa keduanya berstatus sebagai pengedar. Kasus ini masih terus kita kembangkan dan koordinasikan dengan BNNK Muara Enim serta JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sanksi berat ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba.

Kasus ini menjadi cermin betapa narkoba tidak hanya mengincar orang-orang di kota besar, tetapi juga sudah masuk hingga ke pelosok desa. Ironisnya, salah satu tersangka masih berstatus mahasiswa, yang seharusnya menuntut ilmu untuk masa depan, justru terjerumus dalam bisnis haram yang merusak diri sendiri dan orang lain.

Masyarakat diharapkan lebih waspada, tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari narkoba. Sekali terjerat, bukan hanya masa depan yang hancur, tetapi juga nama baik keluarga dan keselamatan generasi muda ikut dipertaruhkan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1772 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.